Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan mantan Kepala Urusan Keuangan Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kalimantan Selatan berinisial MT
sebagai tersangka. MT terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Penyidik menduga sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk membeli gift di platform TikTok.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/0.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejari HSU pada 23 Juni 2026.
Kasus ini berawal saat Pemerintah Desa Lok Bangkai mengalami kendala membayar gaji aparatur desa pada awal Juni 2025. Kepala Desa Lok Bangkai Abdul Basyit mengatakan pihaknya sempat menanyakan penyebab keterlambatan tersebut kepada MT.
Saat itu, MT berdalih pencairan dana terkendala masalah pajak. Namun, saat sekretaris desa mengajak MT menyelesaikan persoalan tersebut bersama, yang bersangkutan jarang masuk kantor dan sulit dihubungi.
Pun, karena pembayaran gaji menyangkut banyak pihak, pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) HSU. Koordinasi dilakukan untuk mengganti pejabat yang berwenang mengelola rekening desa.
Setelah pergantian kewenangan diproses, pemerintah desa mencetak buku tabungan untuk memastikan kondisi keuangan. Abdul Basyit mengaku terkejut karena saldo rekening desa hanya tersisa sekitar Rp66 ribu.
Kalau dari hitungan pihak Inspektorat HSU dana desa disalahgunakan kurang lebih Rp615 juta,”
kata Abdul Basyit, dikutip dari laman resmi BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Selain itu, dari rekening koran juga menunjukkan adanya pemindahbukuan dana desa ke rekening atas nama MT. Temuan itu dilaporkan kepada Inspektorat HSU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan resmi Kejari HSU melalui akun Instagram @kejari_hsu, MT diduga memanfaatkan ketidaktahuan kepala desa dan sekretaris desa dalam penggunaan Internet Banking Business (IBB) serta Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Email approver milik kepala desa dan checker milik sekretaris desa juga diduga diubah menjadi email milik MT. Akibatnya, seluruh notifikasi transaksi dan reset kata sandi hanya diterima oleh tersangka MT.
Dengan cara itu, MT diduga bisa melakukan persetujuan transaksi sendiri. Penyidik menduga dana desa dipindahkan ke rekening pribadi MT secara bertahap sejak Januari 2024 hingga Juni 2025 tanpa diketahui kepala desa maupun sekretaris desa.
Kejari HSU menyebut dugaan perbuatan MT mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp646 juta. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 700.1.2.2/73-KS/ITDAKAB tertanggal 17 Juni 2026.
Menurut penyidik, uang yang masuk ke rekening MT diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Sebagian diantaranya diduga dipakai membeli gift atau hadiah di TikTok. Gift tersebut kemudian diduga dibagikan kepada akun-akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.

























