Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dua tersangka baru merupakan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU bernama Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT).
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025,”
kata Kasie Penkum Kejati DKI Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek bodong pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya sejak 2023 hingga 2024.
Dengan kerugian negara setidaknya Rp16 miliar rupiah,”
jelas Dapot.
Untuk kepentingan penyidikan dalam kasus itu, jaksa melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Cipinang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dapot menyampaikan penyidik terus berupaya mencari barang bukti lain. Lalu, mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik di pihak swasta, BUMN, maupun Kementerian PU.
Pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,”
ujar Dapot.
Dalam kasus ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati DKI menjerat Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU Dwi Purwantoro, YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Kemudian Direktur CV TAS RW, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
YRW bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan menerima suap gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU.
Diduga uang panas yang masuk ke kantong mereka lebih dari Rp2 miliar. Jaksa menduga uang itu berasal dari BUMN Karya dan pihak swasta yang ikut mengerjakan proyek di Ditjen SDA.
Dalam perjalanan proyek itu, tersangka RW dan JSR diduga merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA 2023–2024. Imbas aksi culas para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.























