Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) menggugat Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan karena eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditangkap atas dugaan korupsi dan dia telah menjadi tersangka sejak 2023. Bahkan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini mandek.
Ketua ARUKKI Marselinus Edwin Hardian menerangkan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah digelar pada 22 Juni dan ditunda 6 Juli 2026
Hardian mengatakan semestinya Firli ditahan sebab tidak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,”
ujar Hardian dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.
Tuntut Keadilan
Dia lantas membandingkan dengan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat tersangka Roy dan dokter Tifauzia Tyassuma. Kasus yang menjerat mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera disidangkan, sementara kasus Firli dianggap lambat
“Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Apalagi sudah jadi tersangka sejak 2023”
kata Hardian.
Dalam petitumnya, pemohon turut meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh poin. Berikut detailnya:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan termohon telah melakukan penundaan penyidikan perkara tanpa alasan yang sah terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri pada tahun 2023;
- Memerintahkan termohon untuk melakukan penahanan atas tersangka Firli Bahuri dan menyelesaikan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan secara profesional, transparan dan akuntabel;
- Memerintahkan termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera dilakukan penuntutan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.























