Bareskrim Polri menyampaikan sindikat judi online atau judol jaringan Internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat mampu meraup keuntungan hingga Rp1,69 triliun. Angka keuntungan sindikat itu didapat dari barang bukti salah satu tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan data itu didapati dari barang bukti berupa handphone, komputer, laptop. Dari barang bukti ditemukan catatan transaksi dalam bentuk google sheet.
Dari data statistik pada salah satu platform milik tersangka didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat mencapai Rp1,69 triliun,”
kata Wira di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Dari barang bukti itu, Polri mendapatkan aktivitas transaksi dari situs-situs judol yang dikelola oleh 321 WNA.
Wira mengatakan para pemain melakukan deposit menggunakan rekening bank dari luar negeri. Menurut dia, hal itu masih diselidiki lebih lanjut dengan Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana itu.
Wira menambahkan, pihaknya mendapatkan jejak keuangan milik empat pelaku warga negara Indonesia yang terlibat dalam sindikat judol internasional itu.
Dia mengungkapkan WNI yang terlibat diduga mengantongi Rp8,5 miliar hasil dari aktivitas judolnya.
Polri juga menyita berbagai mata uang asing mulai dari Dolar Amerika Serikat, Dolar Selandia Baru, Baht Thailand, Dong Vietnam.
Selain itu, ada Riel Kamboja, Riyal Arab Saudi, Riyal Oman, Dirham Uni Emirat Arab, Rupee India, Ringgit Malaysia, Peso Filipina hingga Yen Jepang.
Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih 245 juta rupiah,”
ujar Wira.
Kronologi Sindikat Terbongkar
Sindikat judol Internasional itu baru terendus oleh Polri setelah adanya aduan masyarakat sekitar di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Setelah digerebek, sebanyak 312 WNA operator judol diamankan.
Sindikat itu rupanya merupakan pelarian dari negeri beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Malaysia dan Myanmar.
Di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judol tersebut mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya,”
kata Wira.
Setelah diselidiki, Polri mendapati ratusan WNA yang mengoperasikan situs judol di lantai 20 dan 21 gedung perkantoran tersebut. Sindikat itu mengelola ratusan situs judol, mulai dari mempromosikan melalui media sosial, menggunakan rekening nominee untuk menampung hasilnya. Selain itu, menggunakan mata uang kripto sebagai dasar transaksi.
Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,”
ujar Wira.
Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita dokumen imigrasi berupa izin kerja, dokumen tinggal, termasuk visa.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 287 orang sebagai tersangka. Adapun rincian para tersangka tediri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar. Kemudian, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.
Wira menyampaikan sindikat itu dijalankan oleh 175 customer service, 10 programmer atau IT, 27 admin marketing, 22 admin operasional, dan 44 bertugas mendukung aktivitas jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.























