Polda Jawa Barat mengungkapkan detik-detik Taufik Hidayat (30) mengantar kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Yuvita baru diantar ke rumah sakit setelah dianiaya dan disekap selama hampir tiga tahun oleh Taufik. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan bilang kasus itu dapat terbongkar berkat kejelian tim medis yang menerima korban pada 10 Juni 2026.
Awalnya, Taufik meminta penjaga kos tempat mereka tinggal mengantar korban ke RSUD Ujungberung lantaran kondisi Yuvita sangat memperihatinkan. Namun, pihak rumah sakit menyarankan agar korban diantar ke RSHS Bandung yang memiliki fasilitas lebih lengkap untuk bisa menangani luka korban yang sangat serius.
“Pelaku meminta penjaga kos mengantarkan korban ke RSUD Ujungberung. Kemudian dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya sudah terlihat parah,”
ujar Rudi saat konferensi pers, Jumat, 26 Juni 2026.
Saat tiba di RSHS, kedatangan mereka terekam melalui kamera CCTV. Taufik terlihat memakai topi putih dan ditemani penjaga indekos untuk mengantarkan korban ke Instalasi Gawat Darurat.
Petugas medis yang memeriksa korban, menaruh rasa curiga. Sebab luka yang diterima pasien tidak wajar. Sehingga pihak RSHS melaporkan temuan itu kepada polisi.
“Terima kasih kepada Rumah Sakit Hasan Sadikin yang cukup aware, cukup jeli melihat pasien yang masuk. Dari situ kemudian berkomunikasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan diteruskan ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat,”
kata Rudi.
Mengejar Si Biadab
Bermodal informasi itu, polisi langsung mendatangi RSHS dan disitu pula kasus penganiayaan dan penyekapan terbongkar sehingga pihak keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian.
Polisi bergerak. Kemudian mendatangi lokasi, namun tidak menemukan keberadaan Taufik.
“Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi ke luar,”
ucap Rudi.
Setelah dilakukan pencarian, penyidik berhasil membekuk Taufik di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, 22 Juni 2026. Kemudian, Rudi bilang tindakan Taufik tergolong sadis dan tidak wajar terhadap korban. Atas dasar itu Taufik terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.






















