Dana penempatan pemerintah di perbankan yang ditarik ke Bank Indonesia (BI) ternyata sebesar Rp110 triliun dari total Rp281 triliun. Dana ini akan dikembalikan ke perbankan dengan jangka waktu penempatan hingga Desember 2026.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan dana pemerintah yang ditarik dari perbankan ini dilakukan pada bulan Juni 2026.
Jadi kemarin kan sempat ditarik yang Rp110 triliun Juni dari Rp281 triliun awalnya, Rp110 triliun ditarik ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun. Itu dijaga sampai dengan bulan Desember,”
ujar Juda di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Beda dari Purbaya


Juda menuturkan, pemerintah juga berencana menambah dana penempatan di perbankan sebesar Rp100 triliun. Namun, dana tersebut masih bersifat cadangan, yang ditempatkan di Bank Indonesia.
Terus ada tambahan Rp100 triliun, in case masih diperlukan. Jadi semacam standby lah gitu. Iya (Rp100 triliun masih di BI),”
katanya.
Dengan demikian, dana pemerintah di perbankan secara total akan sebesar Rp381 triliun. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa total dana yang akan di tambah sebesar Rp200 triliun yakni masing-masing sebesar Rp100 triliun, Rp100 triliun. Merespons ini, Juda hanya mengatakan bahwa perbedaan itu tidak terlalu besar.
Ya, itu mungkin beda-beda dikit lah,”
katanya.
Perlu Likuiditas
Juda menjelaskan, alasan diberikannya tambahan dana tersebut karena bank masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit. Sebab, perbankan mengatakan bahwa permintaan kredit masih cukup tinggi.
Karena informasi dari perbankan permintaan kredit itu masih cukup, masih masih cukup tinggi tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit dan diperkirakan kemarin di bulan Mei kredit tumbuh 11,5 persen,”
tuturnya.
Adapun dengan akan dibalikannya dan ditambah dana pemerintah di perbankan, diharapkan pertumbuhan kredit dalam bulan-bulan ke depan bisa tumbuh double digit.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa total dana pemerintah di perbankan akan mencapai Rp400 triliun. Rinciannya, dari sisa dana Rp170 triliun pemerintah menambah dana menjadi Rp200 triliun, kemudian ditambah Rp100 triliun, dan ditambah lagi Rp100 triliun.
Sekarang ini Rp170 triliun balikin ke Rp200, tambah Rp100, tambah Rp100 triliun. Ini juga atas petunjuk Bapak Presiden,”
kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, untuk jangka waktu penempatan dana pemerintah di Himbara yakni Rp200 triliun dalam jangka waktu panjang, Rp100 untuk jangka waktu 3-4 bulan, sedangkan Rp100 triliun bersifat fleksibel.


























