Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi dilaporkan dijatuhi hukuman 74 kali cambuk setelah tampil tanpa mengenakan hijab dalam sebuah konser yang disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya. Putusan tersebut memicu kecaman dari organisasi hak asasi manusia dan komunitas seni internasional yang menilai hukuman itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Kejadian tersebut bermula ketika dirinya bernyanyi dalam sebuah konser yang berlangsung pada Desember 2024 di sebuah caravanserai di Iran. Dalam penampilan berdurasi sekitar 27 menit itu, Ahmadi membawakan sejumlah lagu, termasuk lagu patriotik Az Khoone Javanane Vatan (From the Blood of the Youth of the Homeland), tanpa mengenakan hijab. Video tersebut kemudian viral dan telah ditonton jutaan kali di YouTube miliknya.
Melansir dari The Guardian, pengadilan di Kota Qom menjatuhkan hukuman 74 cambukan kepada Ahmadi. Selain itu, delapan anggota tim produksi yang terlibat dalam konser tersebut juga dilaporkan menerima hukuman serupa, disertai larangan bepergian ke luar negeri selama dua tahun serta larangan berkegiatan di bidang seni dalam periode yang sama. Otoritas Iran menyebut pertunjukan tersebut sebagai konten yang tidak bermoral dan melanggar norma hukum maupun agama.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya aturan berpakaian bagi perempuan di Iran. Sejak Iranian Revolution, perempuan diwajibkan mengenakan hijab di ruang publik, sementara penyanyi perempuan juga menghadapi berbagai pembatasan, termasuk larangan tampil solo di depan audiens campuran.
Direktur Advokasi Center for Human Rights in Iran yang berbasis di Amerika Serikat Bahar Ghandehari mengecam putusan tersebut. Ia menyebut hukuman cambuk terhadap Ahmadi hanya karena bernyanyi dan tampil tanpa hijab menjadi bukti bahwa situasi hak asasi manusia di Iran belum mengalami perubahan.
Hukuman 74 cambukan terhadap Parastoo Ahmadi menunjukkan bahwa kondisi HAM di Iran tetap memprihatinkan, meskipun pemerintah berupaya membangun citra yang lebih baik di mata dunia,”
ujarnya.
Menuai Pro dan Kontra
Pengacara hak asasi manusia dari Dadban Legal Center, Moein Khazaeli, menilai putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, hukum pidana Iran tidak mengkriminalisasi aktivitas perempuan yang bernyanyi, bermusik, maupun mempublikasikan karya musik.
Khazaeli juga menegaskan bahwa hukuman cambuk terhadap seniman maupun warga sipil tidak hanya menjadi persoalan hukum domestik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kewajiban Iran dalam menghormati hak asasi manusia internasional. Berbagai organisasi HAM internasional bahkan menganggap hukuman cambuk sebagai bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Putusan itu turut memicu reaksi dari sejumlah tokoh seni Iran di pengasingan. Aktris Iran-Inggris, Nazanin Boniadi, menyebut vonis tersebut menjadi pengingat bahwa aparat Iran masih mempertahankan praktik represif terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, aktris Iran Setareh Maleki mengaku penampilan Ahmadi memberikan semangat perlawanan bagi banyak perempuan Iran. Menurutnya, keberanian Ahmadi tampil tanpa hijab meski mengetahui risiko yang akan dihadapi menjadi simbol perjuangan perempuan Iran untuk mempertahankan hak mereka.
Bagi seniman yang menolak tunduk pada sensor di Iran, menjalani kehidupan sehari-hari saja sudah merupakan bentuk perlawanan,”
kata Maleki.





















