Persoalan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai tidak hanya berkaitan dengan akurasi data penerima bantuan, tetapi juga kesiapan tata kelola yang mengiringi kebijakan tersebut.
Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, kelompok rentan berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menyoroti perlunya kesiapan rencana mitigasi dampak penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada periode pemutakhiran berikutnya.
Meskipun bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, implementasi kebijakan tanpa kesiapan sistem notifikasi berisiko memutus akses pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, terutama pasien kronis, katastropik, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, putusnya layanan kesehatan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak akses kesehatan masyarakat secara berkelanjutan yang tertulis pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,”
ujar Natasya dalam Kajian Kebijakan Tengah Tahun Policy Assessment 2026 Bidang Sosial bertajuk “Dinamika Penonaktifan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Tahun 2026 dan Implikasinya” yang diterbitkan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).
Menurut Natasya, sistem pemutakhiran data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan masih memiliki keterbatasan dalam menangkap kerentanan multidimensi masyarakat.
Penilaian kesejahteraan sosial-ekonomi masih berfokus pada kepemilikan aset dan desil ekonomi, sementara beban pengeluaran kesehatan rumah tangga serta kondisi penyakit kronis belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam proses pemutakhiran data,”
tambahnya.
Proses Penonaktifan Kepesertaan
Ia menegaskan, persoalan utama kebijakan ini tidak semata-mata terletak pada akurasi data penerima manfaat, tetapi pada kesiapan verifikasi data, mekanisme transisi, dan perlindungan kelompok rentan sebelum penonaktifan dilakukan.
Persoalan utama kebijakan ini tidak semata-mata terletak pada akurasi data penerima manfaat, tetapi pada kesiapan tata kelola yang mengiringi proses penonaktifan kepesertaan, seperti kesiapan verifikasi data, mekanisme transisi, dan perlindungan kelompok rentan sebelum proses penonaktifan. Ketika peserta rentan kehilangan kepesertaan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dapat terputus,”
ujar Natasya.
Ia juga menyoroti keterlambatan notifikasi status kepesertaan yang baru diketahui pasien saat datang ke fasilitas kesehatan.
Terlambatnya notifikasi status penonaktifan kepesertaan, yang baru diterima pasien saat datang ke fasilitas kesehatan, berpotensi mengganggu keberlanjutan pengobatan, meningkatkan beban finansial rumah tangga, menimbulkan tekanan psikologis bagi pasien dan keluarga, serta menambah beban administratif bagi fasilitas kesehatan melalui adanya pending claim dan dispute claim saat melakukan pelayanan bagi pasien nonaktif,”
terang Natasya.
Selain itu, Natasya menemukan koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah belum optimal dalam proses verifikasi data sebelum penonaktifan.
Karena itu, ia merekomendasikan penguatan verifikasi data peserta nonaktif berbasis rumah tangga, memasukkan status penyakit kronis dan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga sebagai indikator pertimbangan, menyediakan masa transisi sebelum penonaktifan berlaku efektif, serta memperkuat sistem notifikasi melalui SMS, Mobile JKN, PANDAWA, kanal digital BPJS Kesehatan, dan RT/RW sebagai agen informasi.
Kepastian regulasi terkait pembiayaan fasilitas kesehatan selama masa transisi juga dinilai penting untuk mencegah pending claim maupun dispute claim.
Pemutakhiran data sosial-ekonomi tetap penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, inklusif, dan memastikan kelompok rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan,”
tutup Natasya.


















