Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membandel, lantaran belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan setelah KPK menerima audiensi dari Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Gedung KPK.
“Sampai akhir Juni ini memang kami akui ada beberapa manajemen BUMN, hingga per 31 Maret belum melaporkan (harta kekayaan),”
ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Ada Sanksi
Aminudin mengatakan pihaknya telah bersurat kepada BUMN untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang belum melaporkan harta kekayaannya agar diberikan sanksi. Kendati itu, ada perbedaan sanksi yang diberikan pada internal BUMN.
“Kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal BUMN,”
kata Aminudin.
Meski demikian, Aminudin mengaku harus mengecek terlebih dahulu sejumlah pihak di BUMN yang belum melapor ke LHKPN. Bahkan direksi BUMN yang bersatus sebagai warga negara asing juga akan ditagih laporan serupa.
“Dia (direksi WNA termasuk dalam) struktur. Struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,”
jelas Aminudin.




























