Nasib tragis dialami tiga pekerja bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Ketiganya diduga jadi korban penyekapan di sebuah toko percetakan negara kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Bukan hanya disekap selama 21 hari, para korban diduga dianiaya hingga diperas. Tujuh pelaku dalam kasus ini yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42). Kemudian dua perempuan insial CML (37) dan II (36).
Telah diamankan tujuh orang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut,”
kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung saat konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Reynold menjelaskan kasus itu baru terbongkar setelah kepolisian menerima laporan dugaan terjadinya penyekapan di toko percetakan ‘Mauprint’ Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Setelah ditindaklanjuti, polisi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki sudah dipasung dengan besi.
Selama tiga korban disekap, para pelaku diduga turut menganiaya korban. Korban yang disekap juga diduga diperas hingga Rp55 juta.
Melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan,”
ujar Reynold.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat melanggar Pasal 482, 446, 471 KUHP dengan pidana maksimal penjara sembilan tahun.
























