Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Tiga tersangka yakni YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026. Lalu, Direktur CV TAS RW, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan tiga tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026. Ketiganya ditahan sampai dua puluh hari ke depan.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,”
kata Dapot, dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Negara Rugi Lebih Rp16 Miliar
Dalam perkara ini, YRW bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan menerima suap gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU.
Diduga uang panas yang masuk ke kantong mereka lebih dari Rp2 miliar. Jaksa menduga uang itu berasal dari BUMN Karya dan pihak swasta yang ikut mengerjakan proyek di Ditjen SDA.
Dalam perjalanan proyek itu, tersangka RW dan JSR diduga merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA 2023 – 2024. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Dapot mengatakan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah. Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Penelusuran aset milik para tersangka masih terus dilakukan guna mengembalikan kerugian negara.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka,”
ujar Dapot.
Dalam kasus ini, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.























