Tiga pekerja karyawan percetakan menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, lantaran dituduh melakukan pencurian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, korban dituduh pelaku mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta. Atas dasar itu pelaku diduga memeras korban untuk ganti rugi.
Menurut alibi para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut. Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,”
ungkap Reynold saat konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, salah satu keluarga korban telah menyetorkan uang Rp50 juta. Sementara keluarga korban lain hanya menyanggupi Rp5 juta dengan menggadaikan motor.
Meski begitu, pelaku menolak membebaskan korban dengan alasan harus menyetorkan lunas Rp150 juta.
Mereka tidak berkenan kalau cuma satu yang bayar, maunya sekalian tiga. Jadi total Rp150 juta baru dikeluarkan,”
ungkap Roby.
Kasus penyekapan itu baru terbongkar kepolisian, pasca salah satu korban menghubungi layanan darurat kepolisian. Menurut Reynold, walaupun salah satu korban telah membayar Rp50 juta, pelaku enggan membebaskan.
Atas kasus tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42). Kemudian dua perempuan insial CML (37) dan II (36).
Atas perbuatannya, polisi menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat melanggar Pasal 482, 446, 471 KUHP dengan pidana maksimal penjara sembilan tahun.



























