Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim mengungkapkan tebalnya bekas perkara jelang membacakan putusan vonis.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan berkas kasus Nadiem Makarim mencapai ribuan halaman.
Dan, untuk putusan ini. Ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya,”
kata Purwanto di ruang sidang, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Purwanto, dalam berkas putusan sudah mencakup surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi-saksi, ahli termasuk terdakwa.
Dia menuturkan karena tebalnya berkas putusan itu, majelis hakim akan meringkas saat membacakan berkas vonis. Menurutnya, hal itu sudah dikoordinasikan dengan jaksa dan kuasa hukum agar membacakan berkas vonis dari pertimbangan hukum saja.
Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan,”
ujar Purwanto.
Jaksa menyetujui usulan majelis. Namun, kubu Nadiem minta agar majelis turut membacakan fakta hukum yang pada pokok putusannya nanti.
Purwanto kembali menjelaskan dalam surat putusannya juga memuat fakta-fakta yang sudah diuraikan dalam pertimbangan hukum.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun bui. Lalu, Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem agar membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun subsider 9 tahun pidana penjara.




















