Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini akan mulai berlaku Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pelaku e-commerce terkait persiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri,”
kata Inge di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Inge menuturkan secara sistem, pihaknya sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Bila tidak ada perubahan, penunjukan marketplace akan terbit pada 1 Juli 2026, atau bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan.
Kalau tidak ada perubahan KEP (Keputusan) penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini Itu ternyata gong betul bahwa besok akan diberlakukan,”
terangnya.


Persaingan Usaha
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemungutan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Purbaya mengatakan, masih akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebelum memastikan tanggal implementasi.
Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,”
ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan, pemungutan pajak marketplace ini untuk menciptakan persaingan usaha. Sebab, banyak pengusaha offline memprotes karena tidak ada kesetaraan antar pelaku usaha.
Adapun pemungutan pajak itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.






















