Majelis hakim memvonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknonologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai perkara yang menjerat Nadiem sudah unik dari awal. Salah satunya karena yang mendakwa Nadiem adalah jaksa di bawah Jaksa Agung yang satu kabinet pemerintahan dengannya.
Ya, perkara ini dari awal sudah unik, karena yang menggugat atau mendakwa Nadiem adalah jaksa di bawah Jaksa Agung yang satu kabinet dengan dia di bawah rezim Presiden sebelumnya,”
kata Feri dalam keterangan video kepada Owrite, Rabu, 1 Juli 2026.
Persetujuan Jamdatun
Menurut Feri, proses pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem diduga sudah melalui pendampingan dan rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Dan, yang saya ketahui, proyek yang Nadiem laksanakan sudah melalui persetujuan dari Jamdatun,”
ujar Feri.
Bagi dia, dengan awal mula perkara Chromebook seperti sudah agak aneh.
Agak aneh kalau kita lihat perkara ini dari mulainya,”
sebut Feri.
Ia menyebut jika perkara itu dinyatakan korupsi maka diduga sejumlah pihak di kabinet pemerintahan sebelumnya yang harus dilibatkan. Hal itu termasuk aparat penegak hukum yang mendakwa atau mempersoalkan kasus ini di pengadilan.
Tapi, ini sudah berjalan perlu dibuktikan apakah keterlibatan yang lain memang benar adanya atau punya muatan politis jauh lebih besar dari sekadar isu pemberantasan korupsi,”
ujar Feri.
Sebelumnya Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun bui atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim juga menjatuhkan vonis denda kepada Nadiem sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pun, bila Nadiem tak bisa membayar maka aset kekayaannya bisa dirampas dan dilelang. Tapi, jika aset harta tak mencukupi maka Nadiem mesti menggantinya dengan 5 tahun kurungan.
Vonis terhadap Nadiem dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan bersalah dari dakwaan subsider dengan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis terhadap Nadiem lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jaksa juga menuntut Nadiem dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lalu, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Nadiem sebesar total Rp5,6 triliun atau subsider 9 tahun penjara.
























