Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim dalam perkara korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan.
Namun, setiap perbedaan pendapat harus dibangun di atas argumentasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Fickar berkata meskipun terdapat hakim yang memiliki pandangan berbeda, putusan yang berlaku tetap merupakan keputusan mayoritas majelis hakim.
(Hal) yang harus diketahui, meski boleh dissenting, yang berlaku tetap putusan mayoritas. Artinya yang lebih banyak dukungan suaranya,”
kata Fickar saat dihubungi Owrite, Rabu, 1 Juli 2026.
Dia menjelaskan dalam praktik peradilan pidana, perbedaan pandangan di antara hakim bukan sesuatu yang luar biasa. Bahkan, jaksa penuntut umum juga memahami bahwa tuntutan yang diajukan belum tentu dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Pengaruh dissenting pasti ada, tetapi itu sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Putusan hakim biasanya berada di kisaran sebagian dari tuntutan jaksa, kecuali jika tuntutannya bebas atau lepas,”
kata dia.
Kualitas sebuah dissenting opinion tidak diukur dari berbeda atau tidak pendapat itu, melainkan dari kekuatan argumentasi hukum.
Maka setiap hakim wajib menjelaskan alasan mengapa memiliki pandangan yang berbeda dengan anggota majelis lainnya.
Setiap perbedaan itu harus dijelaskan argumennya, tidak boleh asal beda. Jadi publik akan bisa melihat pendapat para hakim beserta dasar argumentasi,”
ucap dia.
Fickar melanjutkan publik juga dapat menilai apakah pendapat yang berbeda benar-benar berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Akademisi hukum pidana ini mengingatkan bahwa perbedaan pendapat yang tak berdasar hukum justru dapat melemahkan kualitas putusan.
Terpenting adalah apakah argumennya sesuai dengan fakta persidangan atau tidak. Jangan sampai hanya berbeda pendapat tanpa ada argumentasi yuridis yang mendukung,”
tutup dia.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.






















