Pengguna aplikasi kebugaran Strava, khususnya pelanggan layanan Strava Premium, kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas biaya langganannya.
Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Artinya, tambahan pajak tersebut tidak dikenakan kepada aktivitas berlari menggunakan aplikasi Strava, melainkan hanya pada transaksi pembelian layanan berbayar atau langganan Premium.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN terhadap perusahaan digital luar negeri yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.
Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa “lari pakai Strava dikenakan pajak”. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
PPN sebesar 11 persen hanya dikenakan pada biaya langganan Strava Premium, sebagaimana layanan digital berbayar lainnya yang termasuk dalam skema PMSE.
Pengguna Strava Versi Gratis
Sementara pengguna Strava versi gratis tetap dapat menggunakan aplikasi tanpa dikenakan biaya tambahan.
Selain Strava, DJP juga menunjuk enam entitas digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:
- Envato Pty Ltd
- Envato Elements Pty Ltd
- The Nielsen Norman Group
- Kling AI
- Law School Admission Council
- PLAUD LLC
Dengan penunjukan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia.
Melansir dari unggahan sosial media @clevault.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Bismayanti, menyatakan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin luasnya cakupan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Sebanyak 233 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari skema tersebut, pemerintah mencatat penerimaan negara mencapai sekitar Rp40,55 triliun.
DJP juga menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Bagi pelanggan Strava Premium di Indonesia, biaya langganan yang dibayarkan akan bertambah sebesar 11 persen PPN apabila sebelumnya belum termasuk pajak.
Dengan demikian, aturan ini bukanlah pajak atas kegiatan olahraga atau berlari, melainkan pajak atas konsumsi layanan digital berbayar yang disediakan oleh perusahaan sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.



















