Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan menolak damai setelah didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tawaran damai itu sempat dilontarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati awalnya menjelaskan kembali dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Tifa dalam sidang perdananya.
Hakim Christina mengatakan Tifa didakwa melanggar Pasal 204 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Lalu, hakim Christina menawarkan upaya damai kepada Tifa.
Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,”
tanya hakim Christina di ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Pun, Hakim Christina juga menanyakan apakah Tifa selaku terdakwa mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan jaksa.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Tifa dengan lantang menyatakan menolak tawaran damai. Dia bersikeras melanjutkan persidangan yang menjeratnya.
Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain!”
ujar Tifa.
Dengan sikap Tifa, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. Agenda sidang selanjutnya agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa pencemaran nama baik, penghasutan, dan tuduhan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua, subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.






















