Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Dokter Tifa didakwa pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Jaksa mengatakan Dokter Tifa turut serta bersama Roy Suryo menuduh ijazah milik Jokowi palsu. Kemudian, tuduhan dugaan ijazah palsu itu disebarkan ke media sosial.
Dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,”
kata jaksa dalam dakwaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Kronologi
Jokowi baru mengetahui dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu terhadapnya karena unggahan yang tersebar melalui media sosial. Dari tiga akun media sosial yang menuding ijazah palsu miliknya, salah satunya unggahan Dokter Tifa di akun X.
Berdasarkan analisis Dokter Tifa terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah itu seperti dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga meragukan klaim Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosennya.
Atas tuduhan itu, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya mengumpulkan unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,”
kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa eks Wali Kota Solo itu tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980.
Berdasarkan buku petunjuk program studi S1 tahun 1982 yakni sebanyak 160 sks. Kemudian, UGM menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 november 1965 atas nama Jokowi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,”
ujar jaksa.
Meski demikian, Dokter Tifa tetap kukuh menuduh ijazah milik jokowi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show di stasiun televisi. Namun, jaksa menilai terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan itu.
Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,”
tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa primer Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

























