Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Aturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku, DPR: Mana Regulasi Teknisnya?
Nasional

Aturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku, DPR: Mana Regulasi Teknisnya?

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 2, 2026 6:02 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026).
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/hma)
SHARE

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Daftar isi Konten
  • Masalah Belum Selesai, Malah Usul Terus
  • Komite Pengawas

Implementasi dari peraturan ini resmi berlaku per 1 Juli 2026 dan mengatur bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sementara potongan untuk aplikator dibatasi maksimal hanya 8 persen.

Aturan turunan itu mendesak agar penerapan kebijakan tidak terus menggantung. Huda mengatakan regulasi teknis tersebut harus segera diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Perhubungan.

“Saya mendorong supaya Kominfo dan Kemenhub untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8. Ini penting dalam rangka mengawal proses dari keputusan Pak Presiden,”

kata Huda kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026. 
Baca juga:
Ngeri Data Prabowo dan Buku Nota Keuangan Beda, Purbaya: Anggaran… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi…
Kabareskrim Absen di DPR, KPA Desak Kapolri Hadir: Konflik Agraria… Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kecewa dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono yang absen…
Satu Barang Berbahaya Ancam Nyawa Satu Kapal: DPR Desak Kemenhub… Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Perhubungan mengawasi barang berbahaya…
  • Ngeri Data Prabowo dan Buku Nota Keuangan Beda, Purbaya: Anggaran MBG Rp240…
  • Kabareskrim Absen di DPR, KPA Desak Kapolri Hadir: Konflik Agraria Tak Bisa…
  • Satu Barang Berbahaya Ancam Nyawa Satu Kapal: DPR Desak Kemenhub Perketat Pengawasan…

Masalah Belum Selesai, Malah Usul Terus

Ia menilai hingga kini masih banyak persoalan yang belum menemukan titik temu antara perusahaan aplikator dan para pengemudi. Regulasi teknis harus menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Salah satu isu yang perlu diatur adalah mekanisme penentuan tarif layanan ojek online. Selama ini, kata dia, penetapan tarif dinilai lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh aplikator.

“Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojol. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak oleh aplikator. Ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojol,”

ujar Huda.

Selain tarif, Huda juga meminta aturan baru mengatur secara rinci berbagai persoalan yang selama ini memicu gesekan, termasuk dugaan pemotongan pendapatan pengemudi oleh aplikator.

“Memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga, dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan,”

lanjut dia.

Ia mengaku heran karena hingga kini regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan, padahal keputusan mengenai skema 92:8 telah diumumkan sejak Mei. Maka penerbitan regulasi perlu dipercepat.

Tak hanya aturan teknis, Huda juga mendorong pemerintah menyiapkan payung hukum yang bersifat permanen agar pengaturan ekosistem transportasi daring tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek.

“Saat yang sama saya mendorong payung aturan bersifat permanen, baik melalui undang-undang maupun Peraturan Presiden. Supaya momentum ini bisa menjadi momentum jangka panjang, tidak menjadi momentum jangka pendek,”

ujar Huda.

Komite Pengawas

Lebih lanjut, Huda mengusulkan pembentukan komite pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan agar perubahan skema pembagian pendapatan tidak memunculkan persoalan baru, seperti kenaikan tarif transportasi yang justru berdampak pada berkurangnya jumlah pengguna.

“Komite pengawasan ini supaya kebijakan ini tidak melahirkan turunan masalah baru. Misalnya ada opsi kenaikan indeks kemahalan biaya transportasi. Ini enggak boleh terjadi, karena risikonya dalam jangka panjang akan ada penurunan pengguna transportasi ojol,”

jelas dia.

Ia menekankan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama menjaga ekosistem transportasi daring agar tetap sehat. Regulasi yang disusun harus mampu melindungi kepentingan pengemudi maupun aplikator secara berimbang.

Baca juga:
601 Kecelakaan Kapal, 239 Korban Meninggal: DPR Sorot “Mesin Pembunuh… Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas Marsekal Madya M Syafi’i mengatakan telah…
Perpres Ojol Hampir Final, Aturan Barang dan Makanan Masuk Pembahasan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyusun aturan…
DPR Janji Gaspol RUU Perampasan Aset, Formappi: Sok Optimistik, Substansinya… Janji Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan…
  • 601 Kecelakaan Kapal, 239 Korban Meninggal: DPR Sorot “Mesin Pembunuh di Laut”
  • Perpres Ojol Hampir Final, Aturan Barang dan Makanan Masuk Pembahasan
  • DPR Janji Gaspol RUU Perampasan Aset, Formappi: Sok Optimistik, Substansinya Gak ke…

Tag:AplikatorDPRKomisiOjolPerpresTarif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prabowo Belum Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi, Ini Penyebabnya
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1
Aston Villa Buka Era Baru dengan Zion Suzuki, Emiliano Martinez Terancam Kehilangan Posisi
By Hadi Febriansyah
Kiper Timnas Jepang Zion Suzuki saat berkostum Parma.
2
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
3
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
4
Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang
By Rahmat Baihaqi
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Penerjun Kopassus mengibarkan potret kepresidenan Presiden Prabowo Subianto di langit Jakarta saat HUT ke-81 RI, Senin, 17 Agustus 2026. (Sumber: BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Efisiensi Tak Berlaku Buat Pemerintah, Kemensesneg Gelontorkan Rp305 Juta Buat Beli Merpati Di HUT RI

Staf Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Z. Azhim Syah menyoroti pengadaan burung…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
7 jam lalu
Perawat melakukan penanganan ke salah satu pasien yang dirawat di tenda darurat di RSUD TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Nasional

Ada PPPK Paruh Waktu Cuma Digaji Rp260 Ribu per Bulan, APKSI Bongkar Buramnya Kesejahteraan Nakes

Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) mengungkap ada PPPK paruh waktu yang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Guru Belum Merata, Kebijakan Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jangan Sembarangan

Rencana pemerintah menerapkan pembelajaran bahasa asing sejak kelas 1 sekolah dasar (SD)…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
9 jam lalu
Prajurit TNI sita barang bukti di tempat persembunyian TPNPB-OPM, Sabtu, 21 Maret 2026, di Kampung Topo, Nabire.
Nasional

9 Anak Disandera OPM, Eks Prajurit TNI: Salah Langkah Sandera Bisa Jadi Korban

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up