Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Implementasi dari peraturan ini resmi berlaku per 1 Juli 2026 dan mengatur bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sementara potongan untuk aplikator dibatasi maksimal hanya 8 persen.
Aturan turunan itu mendesak agar penerapan kebijakan tidak terus menggantung. Huda mengatakan regulasi teknis tersebut harus segera diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Perhubungan.
“Saya mendorong supaya Kominfo dan Kemenhub untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8. Ini penting dalam rangka mengawal proses dari keputusan Pak Presiden,”
kata Huda kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Masalah Belum Selesai, Malah Usul Terus
Ia menilai hingga kini masih banyak persoalan yang belum menemukan titik temu antara perusahaan aplikator dan para pengemudi. Regulasi teknis harus menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Salah satu isu yang perlu diatur adalah mekanisme penentuan tarif layanan ojek online. Selama ini, kata dia, penetapan tarif dinilai lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh aplikator.
“Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojol. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak oleh aplikator. Ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojol,”
ujar Huda.
Selain tarif, Huda juga meminta aturan baru mengatur secara rinci berbagai persoalan yang selama ini memicu gesekan, termasuk dugaan pemotongan pendapatan pengemudi oleh aplikator.
“Memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga, dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan,”
lanjut dia.
Ia mengaku heran karena hingga kini regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan, padahal keputusan mengenai skema 92:8 telah diumumkan sejak Mei. Maka penerbitan regulasi perlu dipercepat.
Tak hanya aturan teknis, Huda juga mendorong pemerintah menyiapkan payung hukum yang bersifat permanen agar pengaturan ekosistem transportasi daring tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek.
“Saat yang sama saya mendorong payung aturan bersifat permanen, baik melalui undang-undang maupun Peraturan Presiden. Supaya momentum ini bisa menjadi momentum jangka panjang, tidak menjadi momentum jangka pendek,”
ujar Huda.
Komite Pengawas
Lebih lanjut, Huda mengusulkan pembentukan komite pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan agar perubahan skema pembagian pendapatan tidak memunculkan persoalan baru, seperti kenaikan tarif transportasi yang justru berdampak pada berkurangnya jumlah pengguna.
“Komite pengawasan ini supaya kebijakan ini tidak melahirkan turunan masalah baru. Misalnya ada opsi kenaikan indeks kemahalan biaya transportasi. Ini enggak boleh terjadi, karena risikonya dalam jangka panjang akan ada penurunan pengguna transportasi ojol,”
jelas dia.
Ia menekankan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama menjaga ekosistem transportasi daring agar tetap sehat. Regulasi yang disusun harus mampu melindungi kepentingan pengemudi maupun aplikator secara berimbang.

























