Komisi V DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun ini akan menjadi pintu masuk pengaturan transportasi daring.
Salah satu poin yang disiapkan adalah mengakui ojek online (ojol) sebagai moda transportasi publik, sesuatu yang hingga kini belum diatur dalam regulasi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan regulasi permanen diperlukan untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil bagi pengemudi, aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurutnya, inisiatif revisi UU LLAJ telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini tengah memasuki tahap penyusunan naskah akademik.
“Semangat saya secara pribadi dan (anggota) Komisi V adalah menciptakan ekosistem terbaik bagi transportasi online. Mau enggak mau memang perlu regulasi permanen dan itu undang-undang. Ini sedang kami inisiasi dan sudah masuk Prolegnas,”
kata Huda kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia mengungkapkan revisi tersebut akan memuat sekitar 15 hingga 16 pasal yang secara khusus mengatur transportasi online.
“Sekitar ada 15 sampai 16 pasal di dalam revisi UU LLAJ yang akan mengatur terkait dengan ojol dan transportasi online ini,”
ujar Huda.
Dimulai Tahun Ini
Huda menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ bisa dimulai pada tahun ini. Saat ini, Komisi V masih berkonsolidasi sembari menyusun naskah akademik sebagai dasar pembahasan. Substansi paling mendasar dalam revisi ialah memberikan pengakuan hukum terhadap sepeda motor sebagai bagian dari transportasi publik.
Selama ini, status itu belum diakomodasi dalam UU LLAJ sehingga berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojol belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami memastikan ojol, transportasi roda dua, masuk kita akui sebagai kendaraan transportasi publik. Sekarang ini belum diakui, jadi sepeda motor itu belum masuk sebagai moda transportasi publik,”
ucap dia.
Revisi UU LLAJ akan fokus mengatur aspek transportasi. Sementara isu hubungan kerja, perlindungan sosial, hingga kesejahteraan pengemudi yang tengah dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan menjadi kewenangan Komisi IX DPR.
“Terkait dengan hubungan ketenagakerjaan tentu bukan di ranah kami dan tidak menjadi bagian yang masuk dalam revisi,”
kata Huda.
Perihal kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas isu lintas sektor tersebut, Huda mengatakan hal itu masih akan melihat kebutuhan dalam proses pembahasan.

























