Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat Hak Keuangan dari PAD
Nasional

Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat Hak Keuangan dari PAD

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 2, 2026 6:18 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
SHARE

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) memantik usulan baru dari Komisi II DPR RI.

Daftar isi Konten
  • Aspirasi Aswakada Soal Gaji dan Cost Politik
  • Tunggu Formulasi Pemerintah
  • Menyesuaikan Kemampuan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah membangun sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…
Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut… Aturan ojek online (ojol) segera masuk tahap akhir. DPR RI bersama pemerintah…
Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk… Sekitar 152 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga mengalami keracunan setelah…
  • Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta…
  • Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut Bakal Diatur
  • Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk Freezer Lebih…

Pemerintah juga perlu membenahi regulasi yang berkaitan dengan biaya politik dan kesejahteraan kepala daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,”

kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Aspirasi Aswakada Soal Gaji dan Cost Politik

Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) yang meminta pemerintah mengevaluasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Rifqi menilai, skema penghasilan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan beban pekerjaan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”

ujarnya.

Menurut dia, skema hak keuangan berbasis PAD diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat dan sesuai aturan. Dengan begitu, peningkatan kinerja daerah juga akan berdampak pada peningkatan hak keuangan kepala daerah.

Rifqi menegaskan, apabila mekanisme tersebut dirancang secara baik dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi bisa ditekan.

Harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa,”

katanya.
Tito Karnavian Angkat Bicara soal OTT KPK, Usulkan Bonus untuk Kepala Daerah

Tunggu Formulasi Pemerintah

Perihal besaran hak keuangan yang diusulkan, Rifqi mengatakan Komisi II masih menunggu formulasi dari pemerintah karena pengaturannya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, ia memperkirakan angka idealnya berada di kisaran 20 persen dari PAD yang nantinya dibagi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,”

ujarnya.
Baca juga:
Surat Prabowo Masuk DPR: Calon Gubernur BI dan Pimpinan OJK… Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait calon Gubernur,…
Prabowo Usul Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Ingatkan Jangan Jadi Karpet Merah… DPR RI buka suara perihal wacana Presiden RI Prabowo Subianto terkait dwikewarganegaraan…
Gempa NTT: DPR Turun Tangan Dorong Bantuan dan Relokasi Anggaran DPR RI menaruh perhatian khusus pada penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara…
  • Surat Prabowo Masuk DPR: Calon Gubernur BI dan Pimpinan OJK Masih Misteri
  • Prabowo Usul Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Ingatkan Jangan Jadi Karpet Merah bagi Semua…
  • Gempa NTT: DPR Turun Tangan Dorong Bantuan dan Relokasi Anggaran

Meski demikian, Rifqi menegaskan angka tersebut bukan formula yang akan diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda sehingga perlu dibuat pengelompokan atau klasterisasi.

Ia menjelaskan, sekitar 90 persen pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia hingga kini belum mandiri secara fiskal. Rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan sekitar 70 persen sisanya masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

PAD itu begini, jadi 90 persen provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata pendapatan asli daerah mereka berada di angka di bawah 30 persen dari APBD-nya. Tujuh puluh persennya adalah transfer keuangan daerah,”

jelasnya.

Menyesuaikan Kemampuan

Karena itu, ia menilai besaran hak keuangan kepala daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Daerah yang memiliki PAD besar tidak bisa disamakan dengan daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun. Prinsip dasarnya, kita ingin memberikan hak keuangan yang proporsional, yang masuk akal kepada para kepala daerah agar kita juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini,”

katanya.
Baca juga:
Utang Luar Negeri RI Tembus US$453,4 Miliar di Kuartal II-2026 Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal…
DPR Siap Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, 2-3 Kali RDPU… Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.…
Gempa NTT Tewaskan 68 Orang, 213 Lainnya Masih Dirawat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 68 orang meninggal dunia dan 213…
  • Utang Luar Negeri RI Tembus US$453,4 Miliar di Kuartal II-2026
  • DPR Siap Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, 2-3 Kali RDPU Tiap Pekan…
  • Gempa NTT Tewaskan 68 Orang, 213 Lainnya Masih Dirawat

Di sisi lain, Rifqi mengingatkan agar pemerintah menyusun regulasi tersebut secara hati-hati. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK agar kebijakan baru itu tidak justru menciptakan ruang penyimpangan.

Nah, mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan,”

ujarnya.
Tag:DPRHeadlineKepala DaerahKetua Komisi II DPRKorupsiMuhammad Rifqinizamy KarsayudaOTTPendapatan Asli Daerah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Nasional

Lagi-lagi Tak Penuhi Standar, Kepala BGN Langsung Tutup Ribuan Dapur MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
5 jam lalu
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Menag Klaim Kerukunan Agama Capai 77,85 Persen, Amnesty Justru Ungkap Fakta Berbeda

Amnesty International Indonesia mengkritik klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut kerukunan…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
6 jam lalu
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Nasional

Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut Bakal Diatur

Aturan ojek online (ojol) segera masuk tahap akhir. DPR RI bersama pemerintah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Nasional

BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB

Massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up