Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak leasing sebagai saksi dari kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby. Pihak leasing diperiksa karena sebagai pemberi kredit kendaraan pada kasus dugaan suap tersebut.
Penyidik KPK memeriksa untuk menggali mekanisme pembelian kendaraan mewah oleh Zulkarnain (ZKN) untuk menyuap Suhardiman demi kenaikan jabatan sebagai Sekda Kuansing.
Artinya penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 3 Juli 2026.
Zulkarnain diduga beli Toyota Land Cruiser 300 GR-S secara kredit dengan tenor lima tahun menggunakan nama orang lain.
Penyidik ingin menggali pembayaran kredit Zulkarnain saat membeli mobil mewah itu.
Tentunya penting juga gitu kan, untuk nanti selain proses pembuktian tapi juga proses asset recovery ke depannya,”
jelas Budi.
Dalam perkara ini, Suhardiman membuka lelang jabatan posisi Sekda pada April 2025. Dia memberi syarat kepada para calon Sekda dengan imbalan mobil sebagai suap.
Zulkarnain menyanggupi permintaan demi jabatan kursi Sekda. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kadis PUPR Pemkab Kuansing.
Adapun dia beli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom kawasan Jabodetabek. Karena profil keuangan tak memenuhi syarat untuk beli secara tunai, Zulkarnain memutuskan pakai sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun
Meski proses kreditnya diterima, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk memuluskan rencananya. Sebagai balas budi, Zulkarnain meloloskan PT MIC dalam berbagai proyek di Pemkab Kuansing periode 2022-2026.
Pada 2022, Ardiles memenangkan 13 proyek Dinas PUPR Pemkab Kuansing dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
KPK mendapati fakta, jabatan Zulkarnain menjadi Kadis PUPR juga diduga dari hasil suap. Saat itu, dia menjadikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta sebagai pelicin.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman dan Zulkarnain sebagai tersangka yang dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Ardiles dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

























