Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) memantik usulan baru dari Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah membangun sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Pemerintah juga perlu membenahi regulasi yang berkaitan dengan biaya politik dan kesejahteraan kepala daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,”
kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Aspirasi Aswakada Soal Gaji dan Cost Politik
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) yang meminta pemerintah mengevaluasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.
Rifqi menilai, skema penghasilan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan beban pekerjaan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.
Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”
ujarnya.
Menurut dia, skema hak keuangan berbasis PAD diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat dan sesuai aturan. Dengan begitu, peningkatan kinerja daerah juga akan berdampak pada peningkatan hak keuangan kepala daerah.
Rifqi menegaskan, apabila mekanisme tersebut dirancang secara baik dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi bisa ditekan.
Harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa,”
katanya.
Tunggu Formulasi Pemerintah
Perihal besaran hak keuangan yang diusulkan, Rifqi mengatakan Komisi II masih menunggu formulasi dari pemerintah karena pengaturannya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, ia memperkirakan angka idealnya berada di kisaran 20 persen dari PAD yang nantinya dibagi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,”
ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan angka tersebut bukan formula yang akan diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda sehingga perlu dibuat pengelompokan atau klasterisasi.
Ia menjelaskan, sekitar 90 persen pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia hingga kini belum mandiri secara fiskal. Rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan sekitar 70 persen sisanya masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
PAD itu begini, jadi 90 persen provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata pendapatan asli daerah mereka berada di angka di bawah 30 persen dari APBD-nya. Tujuh puluh persennya adalah transfer keuangan daerah,”
jelasnya.
Menyesuaikan Kemampuan
Karena itu, ia menilai besaran hak keuangan kepala daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Daerah yang memiliki PAD besar tidak bisa disamakan dengan daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.
Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun. Prinsip dasarnya, kita ingin memberikan hak keuangan yang proporsional, yang masuk akal kepada para kepala daerah agar kita juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini,”
katanya.
Di sisi lain, Rifqi mengingatkan agar pemerintah menyusun regulasi tersebut secara hati-hati. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK agar kebijakan baru itu tidak justru menciptakan ruang penyimpangan.
Nah, mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan,”
ujarnya.



























