Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin di kediamannya di kawasan Medan, Sumatra Utara, 2 Juli 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah uang yang diduga sebagai suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
“Mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di KPK, Jumat, 3 Juli 2026.
Pihak-pihak yang diduga terlibat perkara ini merupakan dari kalangan ASN Pemkab Langkat dan swasta. Mereka ditangkap Langkat, Binjai, dan Medan.
KPK juga menyegel beberapa titik lokasi untuk kepentingan penyidikan. Perihal ini Budi enggan membeberkan lokasi penyegelan, sebab akan dilakukan upaya lain.
“Ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa,”
kata Budi.
Kemudian, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk segera menetapkan status hukum Afandin bersama enam orang lainnya.

























