Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
“Diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain Bupati, tim turut meringkus satu orang ASN di Kabupaten Langkat, serta lima orang lain dari pihak swasta yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,”
kata Budi.
Afandin bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada siang ini, sedangkan enam orang lainnya sedang diperiksa di Polrestabes Medan.
“Nanti akan didalami, ditelusuri, apakah ada penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,”
ucap Budi.
Kesalahan yang Sama
Kasus hukum yang menyeret Afandin ini seolah mengulang sejarah kelam pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang juga terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2022. Ironisnya, Afandin naik takhta menjadi Plt Bupati untuk menggantikan Terbit yang kala itu tersandung kasus korupsi.
Terbit terseret kasus dugaan suap dari sejumlah kontraktor untuk mengatur proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat. Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menemukan puluhan orang yang berada di kediaman Terbit.
Orang-orang tersebut dikurung dalam kerangkeng dan dipaksa bekerja di kebun sawit milik Terbit. Para korban disebut mengalami kekerasan, tidak menerima upah, bahkan terdapat korban meninggal.

























