Kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin kembali membuka tabir kelam pemerintahan Kabupaten Langkat yang sebelumnya juga menjerat mantan bupati, Terbit Rencana Perangin Angin.
Keduanya sama-sama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK Sebut Peringatan Berulang Kali Diabaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, lembaganya telah berulang kali mengingatkan para pejabat pemerintah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Namun, berbagai peringatan tersebut dinilai tidak diindahkan.
Ya ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya,”
kata Taufik di KPK Sabtu, 4 Juli 2026.


Selain SPI, KPK juga terus menggencarkan berbagai program pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen pengawasan dan pendampingan.
Meski demikian, Taufik menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus korupsi tidak hanya berasal dari kerja KPK, tetapi juga berkat partisipasi masyarakat yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kami harus berterima kasih kepada masyarakat karena ada peran serta masyarakat yang ikut mengawasi jalannya pemerintahan,”
ujarnya.
Skor Antikorupsi Langkat Terjun Bebas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Pemerintah Kabupaten Langkat mengalami penurunan skor yang cukup tajam, dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.
Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah,”
tegas Budi.
Tak hanya itu, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Langkat juga mencatat skor 69,94, yang masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Pejabat Jangan Khianati Amanah Rakyat
KPK mengingatkan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan secara bersih dan berintegritas.
Namun, terulangnya kasus korupsi di Kabupaten Langkat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola dan budaya antikorupsi.






















