Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima keterangan dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengenai pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli.
Amplop tersebut berisikan uang guna pengurusan rekomendasi pembukaan lahan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang itu berasal dari hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) untuk Menteri Raja Juli
Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,”
kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 4 Juli 2026.
KPK Buka Peluang Panggil Menhut untuk Klarifikasi


Taufik mengatakan informasi itu baru diperoleh setelah Suhardiman terjaring dalam OTT dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Oleh karenanya, KPK membuka peluang untuk meminta klarifikasi terhadap Raja Juli mengenai amlop itu. Meski begitu, perihal pemeriksaan Menhut itu tergantung kepentingan penyidik.
Taufik menegaskan peluang pemeriksaan itu tidak berlandaskan dari pernyataan Raja Juli melainkan murni untuk penyidikan.
Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,”
jelas dia.
Kasus Bermula dari Dugaan Suap Jabatan Sekda
Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan atas pengangkatan Zulkarnain dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda menjadi Sekda definitif.
Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain diduga menyetujui permintaan tersebut. Untuk mempermudah proses pembelian kendaraan, kredit mobil disebut menggunakan identitas Ardiles sebelum akhirnya kendaraan diserahkan kepada Suhardiman.
Terhadap Bupati Kuansing dan anak buahnya dijerat melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Ardiles dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.




















