Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi mengenai dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dugaan itu disebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah amplop yang diberikan Suhardiman memiliki kaitan dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan.
Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,”
kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
KPK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengumpulan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan tersebut.
Atas dasar itu, penyidik membuka peluang untuk meminta keterangan dari Raja Juli Antoni guna mengklarifikasi informasi tersebut.
Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,”
ujar Budi.
Raja Juli: Amplop Tidak Pernah Dibuka dan Sudah Dikembalikan
Menanggapi isu tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis.
Ia mengakui sempat menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi di Riau pada 2 Juni 2026, sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan itu juga dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
Namun seusai audiensi, Raja Juli mengaku mengetahui bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup yang diselipkan di dalam map.
Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,”
kata Raja Juli.
Ia menegaskan, tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, pengembalian baru dapat dilakukan sekitar 10 hari kemudian karena ajudannya masih harus mendampinginya menjalankan tugas kedinasan.
Pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas.
Untuk memastikan proses pengembalian berjalan baik, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.
Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,”
ujarnya.
Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan atas pengangkatan Zulkarnain dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda menjadi Sekda definitif.
Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain diduga menyetujui permintaan tersebut. Untuk mempermudah proses pembelian kendaraan, kredit mobil disebut menggunakan identitas Ardiles sebelum akhirnya kendaraan diserahkan kepada Suhardiman.
Atas perbuatannya, Suhardiman dan Zulkarnain dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Ardiles dijerat dengan pasal-pasal mengenai pemberian suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


























