Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi mengenai amlop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Amlop berisi uang itu diberikan Suhardiman dengan diselipkan dalam map untuk Raja Juli. Amplop itu diduga untuk kepentingan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada 2 Juni.
Bahwa pada Jumat 3 Juli pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Budi mengatakan laporan itu kini tengah diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dan internal KPK.
Dia menjelaskan laporan itu diproses dengan mekanismenya yang merujuk Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,”
ujar Budi.
Meski demikian, ia mengimbau jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani malah tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi.
Adapun Raja Juli sebelumnya mengakui sempat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Riau pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu terjadi sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Raja Juli, pertemuan itu merupakan audiensi resmi yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan itu juga dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi
Namun, usai audiensi, Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop tertutup yang diselipkan di dalam map.
Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,”
kata Raja Juli.
Ia bilang amplop itu tak pernah dibuka sehingga tiak mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, pengembalian baru bisa dilakukan sekitar 10 hari kemudian karena ajudannya masih mesti mendampinginya dalam tugas kedinasan.
Pengembalian pun dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas.
Untuk memastikan proses pengembalian berjalan baik, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.
Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,”
ujar politikus PSI itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman. Dia pun sudah membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
























