Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Roy Suryo Menang di PN Jaksel, Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Tidak Sah

Hakim tunggal I Ketut Darmawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal I Ketut Darmawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,”

ucap Hakim I Ketut Darmawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Penggeledahan dan Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Iklan

Selain itu, surat penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Penahanan Roy Suryo Dibatalkan Hakim

Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,”

ujar Hakim I Ketut Darmawan.

Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil.

Sementara itu, untuk permohonan lainnya yang diajukan Roy Suryo, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.

Iklan