Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal I Ketut Darmawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,”
ucap Hakim I Ketut Darmawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Penggeledahan dan Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.






