Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal I Ketut Darmawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,”
ucap Hakim I Ketut Darmawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Penggeledahan dan Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, surat penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Penahanan Roy Suryo Dibatalkan Hakim
Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,”
ujar Hakim I Ketut Darmawan.
Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil.
Sementara itu, untuk permohonan lainnya yang diajukan Roy Suryo, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.
























