Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul enggan mengomentari situasi Papua yang belakangan kembali memanas.
Menurutnya, penanganan Papua sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan menjadi ranah Wakil Presiden.
“Papua merupakan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Kekhususannya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab wakil presiden,”
kata Pacul kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Jangan Sembarang Omong
Politikus PDI Perjuangan itu menilai berbagai persoalan yang terjadi di Papua sebaiknya tidak direspons dengan komentar yang justru berpotensi memunculkan polemik baru.
“Jadi kalau hal-hal seperti begitu sebaiknya ditanyakan kepada wakil presiden,”
sambung dia.
Pacul mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengomentari setiap dinamika yang terjadi di Papua. Hal tersebut bisa memicu perbedaan pendapat yang tidak produktif.
Perihal apakah wakil presiden seharusnya lebih aktif menangani persoalan Papua, Pacul menolak menggiring pembicaraan ke arah tersebut dan menegaskan hanya mengacu pada aturan yang berlaku.
“Saya tidak mengatakan wakil presiden harus lebih aktif, tapi bunyi (berdasar) undang-undang,”
tegas dia.
Sementara, ketika disinggung usulan pembentukan desk khusus di TNI untuk mengawasi bandara-bandara perintis di Papua, Pacul memilih emoh berkomentar.


























