Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. M. Cholil Nafis, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Kebijakan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya negara menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa. Kyai Cholil mengatakan, Indonesia yang berlandaskan Pancasila memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai agama, moral publik, serta ketahanan keluarga melalui instrumen hukum yang berlaku.
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila berkewajiban menjaga nilai-nilai agama, moral publik, dan ketahanan keluarga melalui instrumen hukum,”
kata Kyai Cholil Nafis yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menilai, arah kebijakan tersebut selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.







