Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

MUI Dukung Perpres soal Larangan Kampanye LGBTQ, Hukum Harus Dipertegas

Menurut Kyai Cholil, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.

Makna bendera rainbow LGBT
Makna bendera rainbow LGBT (Foto: Pexels)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. M. Cholil Nafis, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. 

Kebijakan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya negara menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa. Kyai Cholil mengatakan, Indonesia yang berlandaskan Pancasila memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai agama, moral publik, serta ketahanan keluarga melalui instrumen hukum yang berlaku.

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila berkewajiban menjaga nilai-nilai agama, moral publik, dan ketahanan keluarga melalui instrumen hukum,”

kata Kyai Cholil Nafis yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menilai, arah kebijakan tersebut selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.

Iklan

Pandangan ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya,”

ujarnya.

Ditambahkan Kyai Cholil, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye LGBTQ sebagai langkah pencegahan. Namun ia menegaskan, bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati martabat setiap manusia.

Karena itu, diperlukan pengaturan hukum pidana bagi pelaku dan pengkampanye LGBTQ agar lebih tegas sebagai langkah preventif untuk melindungi ketahanan nasional, tanpa mengurangi penghormatan terhadap martabat setiap manusia serta tanpa membenarkan persekusi atau tindakan main hakim sendiri,”

ungkapnya.

Kyai Cholil juga berpandangan bahwa kekosongan pengaturan hukum berpotensi memunculkan tindakan di luar proses hukum oleh masyarakat.

Saya melihat kekosongan hukum kepada LGBT akan memicu masyarakat main hakim sendiri karena aparat tidak bisa tegas menindak pelaku dan pengkampanye itu,”

tegasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal