Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Meski demikian, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah peringatan tersebut akan dijadikan hari libur nasional.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono.
Pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Fadli Zon berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurutnya, negara harus memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Penetapan hari peringatan ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan.
Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan Indonesia,”
ujar Fadli dikutip dari laman resmi Kementerian Kebudayaan.
Diusulkan Sejak 2005
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dibahas sejak 2005.
Ia menjelaskan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.
Ketua Presidium MLKI Naen Suryono menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan menjadi langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,”
ujarnya.
Mengapa Harus Tanggal 13 Juli?
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa itu dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui penetapan ini, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.





















