Ketua Komisi III DPR RI Habiburrakhman menegaskan pihaknya akan mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dia meminta perkara tersebut dibongkar sampai ke akar tanpa pandang bulu. Seluruh fraksi Komisi III sepakat mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung Kortastipidkor Polri yang menegakkan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,”
kata Habiburrakhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan pengusutan perkara tidak boleh berhenti di tengah jalan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,”
ujar Habiburrakhman.
Pengawasan
Habiburrakhman menilai dampak korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Dugaan praktik tersebut juga disebut berimbas pada pemadaman listrik di sejumlah daerah yang merugikan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ia memastikan Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan dalam koridor hukum,”
kata dia.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta seluruh aparat penegak hukum tetap solid mengungkap kasus tersebut dan mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.
Apalagi kasus ini berkaitan dengan sektor energi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, maka dia mengimbau kepada TNI, Polri, jaksa, solid bersama penyidik Kortastipidkor untuk membongkar perkara ini dan menghukum pelakunya seberat-beratnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak penting dia pejabat, pengusaha, karyawan, yang tinggi maupun rendah, semua sama di depan hukum,”
kata Soedeson.


























