Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta jajaran kepolisian di daerah tak ragu mengawasi kendaraan berpelat khusus DPR RI yang diduga disalahgunakan.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, polisi diminta cukup mendokumentasikan kendaraan tersebut. Lalu, melaporkan ke MKD untuk ditindaklanjuti.
Cukup melakukan suatu proses pemotretan dan dikirim ke MKD. Pasti selalu dan akan berjalan,Karena apa pun juga pengawasan terhadap anggota-anggota DPR ini diperlukan sepanjang masa,”
kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun, Jumat, 10 Juli 2026.
Adang menyampaikan demikian saat kunjungan kerja ke Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Adang, pengawasan terhadap perilaku anggota DPR, termasuk penggunaan pelat nomor khusus butuh dukungan aparat kepolisian di lapangan.
Kita tahu bahwa teman-teman atau anak-anak di lapangan kalau mau memberhentikan mungkin segan,”
tutur politikus PKS itu.
Dijelaskan Adang, sosialisasi kepada aparat kepolisian merupakan bagian dari tugas MKD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Melalui kerja sama itu, MKD berharap memperoleh masukan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR.
Kehadiran kita, Mahkamah Kehormatan Dewan, itu sesuai dengan Undang-undang bahwa kita wajib untuk mensosialisasikan masalah-masalah yang berhubungan dengan MKD,”
jelas Adang.
Lebih lanjut, dia minta kerja sama dengan jajaran kepolisian. Bagi dia, MKD DPR juga butuh masukan.
Untuk bisa memberikan masukan-masukan apa pun juga tentang etika terhadap anggota Dewan,”
ujarnya.
Terkait itu, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyatakan pihaknya siap mendukung pengawasan etik anggota DPR RI melalui koordinasi dengan MKD.
Apabila dari kami dan dari jajaran menemukan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI, kami siap untuk melaporkan hal tersebut kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti,”
kata Indra.
Selain membahas mekanisme pelaporan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI agar personel kepolisian di lapangan lebih memahami tata cara pengawasan terhadap kendaraan dinas anggota dewan sesuai ketentuan yang berlaku.

























