Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) masih ditahan di Timor Leste setelah diamankan dalam penggerebekan pusat penipuan daring (online scam) pada akhir Juni 2026.
Pemerintah Indonesia saat ini terus memantau proses hukum yang berlangsung di negara tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan semula terdapat 67 WNI yang diamankan dalam operasi aparat Timor Leste pada 27 Juni.
“Berdasarkan catatan kami, pada 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,”
kata Heni dalam press briefing di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.
Heni menjelaskan seluruh WNI yang masih berada dalam tahanan kini tengah menjalani proses penyelidikan oleh aparat setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui satu orang diduga berperan sebagai supervisor para pekerja lainnya.
Kemlu, lanjut Heni, juga masih memantau perkembangan proses hukum tersebut, termasuk kemungkinan pemulangan para WNI ke Indonesia setelah penanganan kasus selesai.
“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,”
ujar dia.
Entah di Mana…
Sementara itu, keberadaan enam WNI yang melarikan diri hingga kini belum diketahui. Mereka diduga kabur saat aparat menggerebek lokasi operasi sindikat penipuan daring tersebut.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Kemlu juga menemukan sedikitnya lima dari WNI yang ditangkap sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Temuan itu dinilai sejalan dengan tren perpindahan pelaku online scam ke sejumlah negara Asia Tenggara, setelah otoritas Kamboja memperketat penindakan terhadap jaringan penipuan daring.
“Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste,”
kata Heni.
Menurut data dari KBRI Phnom Penh menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 12.019 WNI yang meminta fasilitasi pemulangan dari Kamboja.
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan keseluruhan kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 orang. Meski demikian, KBRI masih menemukan ada WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.
























