Komisi III DPR RI langsung menggelar rapat menyikapi dinamika pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut perkara yang diduga melibatkan FA.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim penyidik independen perlu dibentuk agar proses penanganan perkara berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurutnya, tim tersebut sebaiknya diisi jaksa senior yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.
Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang terbentuk dari tim yang senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,”
kata Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain itu, Komisi III juga memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Proses Hukum Tetap Berjalan Hingga Tuntas
DPR menegaskan proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas meski Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan JAM Pidsus.
Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja,”
ujarnya.
Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,”
ungkapnya.
Habiburokhman juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.
Ia menegaskan kasus tersebut menyangkut dugaan perbuatan individu, sehingga tidak boleh berkembang menjadi konflik antarinstansi.
Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,”
tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menetapkan pembentukan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Korps Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.
Panja dibentuk untuk memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal selama proses penanganan perkara berlangsung.
Habiburokhman berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga sinergi dalam agenda pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila proses hukum berjalan profesional dan tidak diwarnai ego sektoral.
Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum,”
tambahnya.



















