Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara, termasuk kasus dugaan korupsi yang menjerat FA, ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut telah disepakati bersama Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidik Polri telah menyelesaikan tahapan awal penyidikan sebelum perkara diserahkan.
Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,”
kata Totok saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,”
ujarnya.
Hasil Gelar Perkara Menetapkan Dua Tersangka
Totok menjelaskan, hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
DR disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk perkara PT ASABRI.
Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penanganan lanjutan terhadap ketiga perkara akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme pelimpahan yang telah disepakati.



















