Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Usai Kasus Febrie Adriansyah, Kapolri dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Nasional

Usai Kasus Febrie Adriansyah, Kapolri dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 13, 2026 5:43 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin, 13 Juli 2026. Sejumlah pejabat utama Polri menemani Kapolri.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit, Sigit mengaku tak hanya membahas soal dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Tadi, ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan, tukar-menukar pendidikan antara Jaksa dan Polri khususnya penyidik,”

kata Sigit saat jumpa pers di Kejagung, Senin 13 Juli 2026.
Baca juga:
Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
  • Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya
  • Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Dia menuturkan program yang dimaksud bukan cuma sekadar koordinasi penanganan perkara antar lembaga, tapi juga ditujukan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Kemudian di dalam setiap langkah koordinasi khususnya dalam ikatan criminal justice system tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,”

ujar Sigit.

Sigit menilai sinergi dan kolaborasi antar institusi aparat penegak hukum (APH) jadi poin penting dalam pelayanan penegak hukum demi memberikan kepastian hukum yang tepat.

Terima Kapolri di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung: Jangan Pikir Kami Versus

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan sinergitas lembaganya dengan Polri berdampak prosedur penanganan perkara. Hal itu mulai dari penyelidikan oleh kepolisian hingga tahap penuntutan oleh jaksa di persidangan.

Bagi seorang jaksa itu, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban,”

jelas Burhanuddin.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Dugaan perkara korupsi itu mencakup karut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman listrik massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.

Baca juga:
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
  • Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

Sementara, Don Ritto yang merupakan advokat dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, status Febrie masih sebatas dan belum ditahan.

Tag:Febrie AdriansyahJaksa AgungJampidsusKapolriPenegakan Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
1
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
2
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
3
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
4
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
5

BERITA LAINNYA

Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
Nasional

Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi

Polda Metro menginventarisasi kerusakan fasilitas umum dan lainnya imbas aksi demonstrasi yang…

Rahmat Tunny OWRITERika PangestiHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Walhi Bantah Klaim Menteri LH: Hotspot Karhutla Justru Ribuan Titik di Konsesi Perusahaan

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai bantah pernyataan Menteri Lingkungan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
13 jam lalu
Raker Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR soal penanganan setelah gempa NTT, 27 Agustus 2026.
Nasional

Gempa NTT: Menkes Soroti Korban Patah Tulang yang Pilih Pengobatan Tradisional

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebagian masyarakat Nusa Tenggara Timur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
14 jam lalu
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Gempa NTT Rusak 77.912 Rumah, BNPB Kejar Data untuk Rehab-Rekon

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan rumah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up