Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang turunannya periode 2018-2023.
Ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 Triliun. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kerry telah melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan negara rugi Rp285,18 triliun.
Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan, Selasa (14/10/2025).
Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat kongkalikong sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Kerry pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa memerintahkan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi memberikan kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Kerry mengaku PT PIS ingin membeli membeli kapal milik PT JMN dengan kontrak sewa lima sampai tujuh tahun meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara dua perusahaan tersebut.
Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus mengatur sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Caranya Kerry Cs menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkut domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Alih-alih agar kapal Suezmax milik PT JMN bisa disewa PT PIS. Sementara itu dalam proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus.
Kata JPU, hanya bersifat formalitas semata. Pada akhirnya hanya kapal milik Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang dimenangkan. Faktanya kapal tidak memenuhi syarat untuk mengangkut migas.
JPU juga mengungkap peran dari pada ‘bos minyak’ Riza Chalid, yakni bersama anaknya melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mereka tahu bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry kemudian memberikan Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM kepada Gading agar disetujui walaupun Terminal BBM Merak belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
JPU menyebutkan, Riza dalam hal ini menjadi penjamin pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Lalu Kerry dan Gading telah menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.



