Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggelembungan dana, dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Purbaya mengatakan, proses pencairan anggaran untuk pengadaan mobil pikap akan dilakukan melalui audit. Nantinya, Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan anggaran yang sudah lolos audit.
Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit aja,”
ujar Purbaya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Purbaya menyebut, hingga saat ini belum menerima data yang menjadi temuan ICW. Lembaga itu mengatakan akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enggak ada, saya belum lihat,”
katanya.
Temuan ICW


Adapun ICW dalam laporannya mengatakan bahwa telah melakukan pemantauan terhadap rencana pengadaan mobil pikap 4×4 untuk KDMP yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN).
Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, PT APN diduga belum memiliki pedoman pengadaan barang atau jasa dan SOP yang diwajibkan bagi BUMN, sehingga membuka ruang penggunaan diskresi tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
Kedua, proses perencanaan pengadaan dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang komprehensif. Pemilihan kendaraan pikap 4×4 berpotensi mengalami over-specification.
ICW menemukan bahwa pengadaan tidak dilakukan secara langsung kepada produsen Mahindra & Mahindra, melainkan melalui PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG). Rekam jejak, kapasitas operasional, pengalaman impor kendaraan, serta kesiapan layanan purna jual PT BIG juga dipertanyakan mengingat nilai proyek yang sangat besar.
Berdasarkan analisis data ekspor-impor, ICW memperkirakan harga pembelian mobil oleh PT BIG dari produsen berada pada kisaran Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang disampaikan PT APN mencapai sekitar Rp20,4 triliun.
Artinya ada selisih sebesar Rp4,86–Rp5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara.
ICW Rekomendasikan Dihentikan


ICW menilai, hal itu mencerminkan opportunity cost yang besar karena berpotensi mengurangi kemampuan negara membiayai program publik yang lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.
Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat,”
kata ICW dalam laporannya.
Untuk itu, ICW merekomendasikan penghentian sementara KDMP, pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara.

























