Indef Green Transition Initiative (GTI) menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar subsidi perlu diperluas hingga menyasar pengguna akhir, terutama pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan. Sebab, praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak berhenti pada distribusi ilegal di tingkat pengecer.
Menurut Head of Industrial and Transport Decarbonization Indef GTI Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa selama ini, aparat lebih banyak menindak pengecer, padahal keuntungan terbesar justru dinikmati pihak yang menggunakan Bio Solar subsidi secara tidak berhak.
Sejumlah kasus memang menunjukkan praktik penjualan kembali Bio Solar bersubsidi. Namun, rente terbesar bukan berada di tingkat pengecer, melainkan pada pengguna akhir yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi,”
ujar Andry di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Harga Nonsubsidi Terpaut Jauh

Ia menjelaskan, harga Bio Solar yang dipatok Rp6.800 per liter masih terpaut sekitar Rp13.000 per liter dibandingkan solar nonsubsidi yang berada di kisaran Rp20.000–22.000 per liter.






