Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Permohonan pendaftaran merek umum nantinya naik 55,6 persen menjadi Rp2,8 juta per kelas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Kebijakan ini sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,”
tulis Pasal 7 aturan itu dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Umum Naik, UMKM Tetap


Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas bagi pemohon umum sebesar Rp2,8 juta atau naik 55,6 persen dari sebelumnya yang senilai Rp1,8 juta.
Namun, untuk permohonan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah tidak merubah besaran tarif atau tetap sebesar Rp500 ribu per kelas.
Selain itu, untuk permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir bagi pemohon umum biayanya naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta per kelas.
Lalu, perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa perlindungan berakhir turut naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta per kelas.























