Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kenaikan tarif itu untuk pengajuan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, naturalisasi, serta anak berkewarganegaraan ganda.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, kebijakan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,”
tulis Pasal 7 aturan itu dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Besaran Kenaikan


Berdasarkan lampiran PP 45/2026, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik menjadi Rp25 juta, dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp15 juta.
Kenaikan tarif juga ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi dari Rp50 juta, menjadi Rp75 juta per permohonan.
Selain itu, tarif permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga naik menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta per permohon.


Adapun PNBP di Kementerian Hukum merupakan salah satu sumber penerimaan negara. PNBP perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”
tulis ketentuan itu.






















