Besok penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berencana menyerahkan salah satu tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung.
Don merupakan tersangka kasus korupsi batu bara sejumlah PLTU yang menyebabkan blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.
“DR akan dilimpahkan (pada) Jumat,”
ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.
Penyidik gabungan juga akan menyerahkan barang bukti lain seperti emas, mata uang asing, dokumen, dan sebagainya hasil dari penggeledahan di 12 titik lokasi.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,”
ujar Victor.
Dalam kasus ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kepolisian pun telah mengalihkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung.
Surat Anyar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus yakni Sprindik Nomor 43 perihal perkara dugaan korupsi dan pencucian PT Krakatau Steel, Sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi penyebab blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan Sprindik No.45 untuk kasus Asabri.
Meski telah menerbitkan Sprindik baru versi Kejagung, Anang mengatakan status tersangka Febrie dan Don Ritto masih tetap melekat seperti hasil penyidikan Polri.
“Dalam pertimbangan Sprindik baru juga mempertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Penyidik Polri sudah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dua orang ini,”
kata Anang.
Anang menuturkan status tersangka Febrie dan Don Ritto berdasar penetapan Polri tidak gugur meski kejaksaan menerbitkan tiga sprindik baru versinya.
Sembilan Jaksa
Bersamaan dengan sprindik itu, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani tiga perkara tersebut. Sebagian besar jaksa yang ditunjuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut para jaksa dalam penanganan perkara ini:
- Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin;
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang;
- Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Riono;
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar;
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

























