Kejaksaan Agung merevisi pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status tersangka Febrie dan advokat Don Ritto masih melekat berdasarkan hasil penyelidikan Polri.
Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,”
kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menuturkan status tersangka Febrie dan Don Ritto dari Polri tidak gugur meski Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru versinya.
Dengan demikian tidak menggugurkan,”
tutur Anang.
Adapun ketiga sprindik baru versi Kejagung yakni sprindik Nomor 43 perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi terkait blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan sprindik No.45 kasus Asabri.
Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,”
ujar Anang.
Keterangan Anang itu sekaligus meralat omongannya soal status Febrie dan Don Ritto sebagai saksi dengan diterbitkannya tiga sprindik baru versi Kejagung.
Sebelumnya, dalam sesi konferensi pers Rabu 15 Juli 2026 di Kejagung, Anang mengumumkan mengenai penerbitan tiga sprindik baru mengenai tiga perkara korupsi.
Surat tersebut diterbitkan setelah Kejagung mengambil alih kasus tiga kasus itu dari Polri.
Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,”
kata Anang saat konferensi pers.
Anang mengatakan dalam pelaksanaan penyidikan akan melibatkan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan dari Komisi III DPR pun akan disertakan Kejagung.
Lantas, saat disinggung terkait status hukum kedua tersangka setelah diterbitkannya tiga sprindik Kejagung, Anang bilang Febrie dan Don Ritto berstatus sebagai saksi.
Ya (sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,”
ujar Anang.
























