Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus
Hukum

Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 16, 2026 10:43 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
SHARE

Potensi konflik kepentingan membayangi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebab, Kejaksaan akan menangani perkara yang menyeret mantan petingginya sendiri. 

Daftar isi Konten
  • Komjak Sudah Kirim Rekomendasi Sejak Awal Kasus
  • Pengawasan Berlapis

Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan membuat kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa. 

Baca juga:
Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus… Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…
Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan potensi tumpang tindih…
Jejak Rp5 Juta di Rekening Sutrimo: Diduga Kiriman Ajudan Febrie Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan ada transferan uang masuk Rp5…
  • Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola
  • Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan
  • Jejak Rp5 Juta di Rekening Sutrimo: Diduga Kiriman Ajudan Febrie

Namun, menurutnya, kewenangan itu harus dijalankan secara profesional karena prosesnya akan menjadi perhatian publik.

Kalau memang perkaranya yang sekarang ini terjadi dilimpahkan, jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan. Dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,”

ucap  Rita dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Menurut Rita, Komjak memiliki mandat melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan. 

Pengawasan itu menjadi semakin penting karena perkara yang ditangani menyangkut mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

Baca juga:
Keluarga Sutrimo Tuding Febrio Adiono Pegang Kunci Misteri Kematian Keluarga Sutrimo mencurigai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono mengetahui misteri kematian…
Kebutuhan Kejagung 2027 Menggelembung, Minta Tambahan Rp22,1 Triliun Kejaksaan Agung meminta tambahan dana Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027 guna…
Keluarga Sutrimo Tagih Janji Polisi: Hasil Ekshumasi dan Ponsel Masih… Keluarga almarhum Sutrimo menagih janji Polda Metro Jaya untuk mengungkap hasil ekshumasi…
  • Keluarga Sutrimo Tuding Febrio Adiono Pegang Kunci Misteri Kematian
  • Kebutuhan Kejagung 2027 Menggelembung, Minta Tambahan Rp22,1 Triliun
  • Keluarga Sutrimo Tagih Janji Polisi: Hasil Ekshumasi dan Ponsel Masih Misteri

Ia menegaskan, status terdakwa sebagai mantan jaksa tidak boleh memengaruhi proses hukum yang berjalan. Profesionalisme aparat penegak hukum, kata dia, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Kita harus, mau tidak mau secara profesional, kita harus lakukan. Dan itu akan diawasi oleh advokat, oleh masyarakat. Apakah proses itu berjalan dengan baik?”

ujarnya.
Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus ‘Keroyok’ Kasus Febrie, Mayoritas Eks KPK

Komjak Sudah Kirim Rekomendasi Sejak Awal Kasus

Rita mengungkapkan, Komjak tidak tinggal diam sejak kasus tersebut mencuat. Ia mengatakan, lembaganya telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal.

Menurutnya, rekomendasi itu juga ditujukan agar pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan bergerak maksimal mengawal setiap tahapan penanganan perkara.

Komjak rekomendasi sudah diberikan kepada Jaksa Agung,”

ungkap Rita.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan Komjak sebagai lembaga eksternal. Di internal Kejaksaan, fungsi pengawasan juga harus dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terlebih saat Kejaksaan menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.

Pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,”

tegasnya.

Pengawasan Berlapis

Selain pengawasan dari lembaga negara, Rita menyebut proses hukum juga akan diuji oleh publik. Advokat, masyarakat sipil, hingga media dinilai memiliki peran penting mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurut dia, setiap tahapan perkara harus terbuka untuk dikritisi sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.

Kita pantau seluruh prosesnya, seluruh detailnya, karena memang sebagai negara hukum kita punya mekanisme penegakan hukum,”

katanya.

Rita menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan sembari terus mengawal agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Adapun, kasus Febrie menjadi sorotan setelah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelimpahan tersebut memicu perdebatan karena Kejaksaan kini akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri. 

Sejumlah kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan pakar hukum, sebelumnya mendorong pengawasan ekstra untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.

Eks Jampidsus Febrie Diduga Cuci Uang Lewat 16 Perusahaan dan Libatkan Keluarga
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahJampidsusKejagungkomisi kejaksaankomjak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Ini yang Bakal Terjadi pada Kebijakan Rupiah dan Inflasi
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/YU)
3
Isu Reshuffle Menguat Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Layak Evaluasi Menteri
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
4
Ekonom Ramal Inflasi RI pada Agustus 2026 Capai 3,25 Persen, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Pedagang menjual cabai rawit merah di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hukum

Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
40 menit lalu
800 kilogram barang yang mengandung ketamin HCI dikemas dalam 40 karung di buritan kapal Fuchangxing I di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Hukum

Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ribuan peredaran narkotika jenis ketamin yang dikemas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Barang bukti tahanan KPK
Hukum

KPK Sita Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Bengkulu, Jejak Pemberian Swasta Dibongkar

Rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) disita KPK terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di Banyak Kampus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up