Potensi konflik kepentingan membayangi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebab, Kejaksaan akan menangani perkara yang menyeret mantan petingginya sendiri.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan membuat kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa.
Namun, menurutnya, kewenangan itu harus dijalankan secara profesional karena prosesnya akan menjadi perhatian publik.
Kalau memang perkaranya yang sekarang ini terjadi dilimpahkan, jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan. Dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,”
ucap Rita dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Rita, Komjak memiliki mandat melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan.
Pengawasan itu menjadi semakin penting karena perkara yang ditangani menyangkut mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.
Ia menegaskan, status terdakwa sebagai mantan jaksa tidak boleh memengaruhi proses hukum yang berjalan. Profesionalisme aparat penegak hukum, kata dia, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kita harus, mau tidak mau secara profesional, kita harus lakukan. Dan itu akan diawasi oleh advokat, oleh masyarakat. Apakah proses itu berjalan dengan baik?”
ujarnya.
Komjak Sudah Kirim Rekomendasi Sejak Awal Kasus
Rita mengungkapkan, Komjak tidak tinggal diam sejak kasus tersebut mencuat. Ia mengatakan, lembaganya telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal.
Menurutnya, rekomendasi itu juga ditujukan agar pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan bergerak maksimal mengawal setiap tahapan penanganan perkara.
Komjak rekomendasi sudah diberikan kepada Jaksa Agung,”
ungkap Rita.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan Komjak sebagai lembaga eksternal. Di internal Kejaksaan, fungsi pengawasan juga harus dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terlebih saat Kejaksaan menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.
Pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,”
tegasnya.
Pengawasan Berlapis
Selain pengawasan dari lembaga negara, Rita menyebut proses hukum juga akan diuji oleh publik. Advokat, masyarakat sipil, hingga media dinilai memiliki peran penting mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Menurut dia, setiap tahapan perkara harus terbuka untuk dikritisi sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Kita pantau seluruh prosesnya, seluruh detailnya, karena memang sebagai negara hukum kita punya mekanisme penegakan hukum,”
katanya.
Rita menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan sembari terus mengawal agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Adapun, kasus Febrie menjadi sorotan setelah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan tersebut memicu perdebatan karena Kejaksaan kini akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri.
Sejumlah kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan pakar hukum, sebelumnya mendorong pengawasan ekstra untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.

























