Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sejak awal memang menjadi perhatian banyak pihak, terbaru soal polemik penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di tengah perhatian publik terhadap dinamika antarlembaga penegak hukum, Presiden dinilai perlu mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian sekaligus menunjukkan kepemimpinannya.
Dalam konteks penegakan hukum dan agenda antikorupsi, sejak awal Prabowo memang diragukan oleh banyak orang,”
kata Arie kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Arif, selama ini Prabowo kerap menyampaikan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap koruptor. Namun, ia menilai polemik yang berkembang dalam penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai implementasi komitmen tersebut.
Walaupun dalam pidato-pidatonya dia selalu menampilkan diri sebagai sosok yang tidak pandang bulu dan tidak mengenal kompromi,”
ucapnya.
Tetapi dengan adanya kasus ini, publik bisa melihat bahwa apa yang disampaikan tidak sama dengan apa yang terjadi,”
sambungnya.
Arif berpendapat Presiden perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah tetap memegang kendali atas penegakan hukum.
Demi memberikan kepastian kepada publik, saya pikir Prabowo perlu mengambil langkah yang cukup radikal. Radikal dalam arti memberikan keuntungan untuk membuktikan bahwa grip politiknya benar-benar kuat,”
jelasnya.
Dikatakan Arif, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui perombakan di jajaran penegak hukum apabila Presiden ingin menunjukkan keseriusannya.
Kalau memang ingin membuktikan itu, maka tidak bisa tidak, dia harus melakukan semacam reshuffle atau kocok ulang,”
tegasnya.
Arif menambahkan, usulan perombakan itu, menurut pandangannya, dapat dimulai dari pucuk pimpinan institusi penegak hukum.
Karena itu, langkah radikal yang saya maksud adalah segera memberhentikan, kalau perlu dimulai dari Kapolri, kemudian Jaksa Agung,”
tutup Arif.





















