DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai kanal digital untuk menampung aspirasi publik. Langkah DPR itu menuai kritik.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Prof Trubus Rahadiansyah menilai keberadaan platform baru itu tak otomatis memperkuat partisipasi masyarakat. Dia menyinggung anggota DPR mesti memiliki kemauan merespons aspirasi yang masuk.
Sebenarnya sistem ini kurang tepat ya, kurang bermanfaat karena saluran aspirasi itu kan selama ini sudah banyak melalui partai politik,”
kata Trubus kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Trubus, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya aplikasi. Sebab, selama ini DPR sebenarnya sudah memiliki banyak saluran untuk menyerap aspirasi masyarakat, baik melalui anggota dewan, masa reses, maupun partai politik.
DPR itu lembaga politik, bukan birokrasi pelayanan. Kalau birokrasi, sistem aplikasi seperti ini bisa berjalan. Kalau di DPR, saya khawatir ini tidak akan dibaca atau digubris,”
jelas Trubus.
Ia menekankan karakter DPR sebagai lembaga politik berbeda dengan birokrasi yang memang berorientasi pada pelayanan publik.
Maka itu, sistem pengaduan berbasis aplikasi dikhawatirkan hanya menjadi wadah administratif tanpa adanya tindak lanjut yang nyata.
Trubus mengkhawatirkan aspirasi masyarakat nantinya hanya dijawab secara formal oleh tenaga ahli atau staf. Sementara, anggota DPR tak benar-benar terlibat dalam merespons substansi yang disampaikan publik.
Selain mengkritik sistemnya, Trubus juga menyoroti kualitas respons anggota DPR terhadap isu-isu kebijakan.
Menurutnya, masih banyak legislator yang belum menguasai substansi kebijakan, sehingga memilih menyerahkan jawaban kepada staf ahli ketika menerima pertanyaan dari masyarakat.
Akibatnya, kalau ditanya substansi kebijakan, mereka tidak merespons atau menyerahkannya ke staf ahli. Masukan masyarakat akhirnya hanya dijawab formalitas atau basa-basi saja,”
ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi itu membuat komunikasi yang dibangun melalui Simasleg berpotensi hanya berjalan satu arah. Masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi belum tentu memperoleh jawaban yang benar-benar menjelaskan persoalan.
Trubus juga menilai kuatnya pengaruh partai politik membuat banyak anggota DPR tidak leluasa menyampaikan sikap kepada publik, terutama terkait isu-isu strategis.
Anggota DPR itu sangat patuh pada pimpinan partainya. Kalau diajak mengkritik atau berbicara masalah krusial, mereka takut bersikap vokal karena bisa dicoret atau ditegur partai,”
tuturnya.
Maka itu, ia menyinggung jawaban anggota DPR yang keluar ke publik dalam merespons suatu isu selalu normatif.
Tidak substantif, dan tidak update,”
katanya.
Akibatnya, masyarakat sering kali hanya memperoleh jawaban normatif saat meminta penjelasan mengenai perkembangan suatu kebijakan atau pembahasan rancangan undang-undang.
Meski mengkritik efektivitas Simasleg, Trubus menilai sistem tersebut tetap bisa dimanfaatkan apabila dikelola secara serius.
Ia menyarankan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memetakan setiap aspirasi yang masuk berdasarkan bidang komisi. Kemudian, meneruskannya kepada ketua komisi terkait agar mendapat respons yang lebih substantif.
Setjen yang mengelola administrasinya harus memetakan pertanyaan publik dan meneruskannya langsung kepada Ketua Komisi yang bersangkutan, bukan ke perorangan anggota dewan,”
jelas Trubus.
Klaim Perkuat Transparansi Legislasi
Sebagai informasi, DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai platform digital yang memungkinkan masyarakat memantau sekaligus terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Simasleg dibangun untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus menangkal informasi menyesatkan terkait proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan,”
kata Bob saat peluncuran Simasleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Bob, Simasleg tidak hanya menjadi pusat informasi legislasi, tetapi juga dirancang membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Melalui Simasleg ekosistem digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapannya di setiap pembentukan undang-undang,”
ujarnya.
Platform tersebut mengintegrasikan seluruh proses legislasi, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), naskah akademik dan RUU, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
DPR berharap dengan Simasleg bisa meningkatkan transparansi. Selain itu, memudahkan akses dokumen legislasi, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang.






















